K3LH

 

 K3LH( KESEHATAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP)



K3LH adalah suatu aturan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi pekerja dan lingkungan tempat bekerja.

K3 menjadi suatu aturan penting yang biasanya sering ditemukan di berbagai ruang lingkup tempat kerja seperti pabrik, rumah sakit, instansi besar atau lainnya. 

>Pengertian K3LH

1.Pengertian K3LH secara keilmuan

Pengertian secara keilmuan  adalah ilmu pengetahuan dan penerapan aturan kerja dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja. K3 juga didefinisikan sebagai bidang kerja yang berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja pada suatu perusahaan, instansi atau pun suatu proyek.

2.Pengertian K3LH secara filosofis

Pengertian secara filosofis adalah upaya atau pemikiran yang hadir demi menjamin keutuhan, kemampuan jasmani serta rohani para pekerja ketika sedang bekerja.

Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh semua pihak sangat bermanfaat untuk masyarakat dan tenaga kerja terkait supaya mampu menghasilkan hasil kerja yang berkualitas dan bagus.

>Dasar Hukum dan Undang – Undang K3LH

Mengenai dasar hukum K3 ada berbagai macam peraturan undang – undang yang mengatur tentang K3LH. Adapun dasar hukum yang mengaturnya adalah sebagai berikut :

  1. Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 yang membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Didalamnya diatur segala hal berkaitan dengan tempat kerja baik yang diselenggarakan di darat, di laut, di air atau permukaan air, dan di udara yang berada di ruang lingkup wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang didalamnya berisi kewajiban seorang pemilik tempat kerja atau pimpinan dalam melaksanakan program keselamatan kerja bagi setiap tenaga kerja terkait.
  3. Undang – Undang nomor 23 tahun 1992 yang membahas tentang kesehatan. Undang – Undang ini berisi tentang kewajiban sebuah perusahaan dalam memeriksakan kesehatan mental, badan dan kemampuan fisik tenaga kerja.
  4. Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 yang membahas tentang segala hal yang berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan.

>Ciri – Ciri K3LH

Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup merupakan suatu aturan yang sangat penting dalam pelaksanaan produktivitas di lingkungan kerja. Aturan yang berkaitan dengan K3LH di lingkungan kerja memiliki beberapa ciri.

Berikut ciri – ciri K3LH di lingkungan kerja meliputi :

  1. Mengatur tentang fasilitas kerja bagi pekerja. Fasilitas kerja yang dimaksud seperti seragam dan sepatu keselamatan yang penting digunakan pekerja. Kedua fasilitas tersebut merupakan jenis fasilitas yang perlu dipakai oleh seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat didalam produksi, bengkel dan lapangan.
  2. Pemasangan atribut K3 di perusahaan atau pabrik. Atribut K3LH yang dimaksud diantaranya seperti tulisan yang berisi tentang slogan atau banner peringatan agar pekerja selalu sadar tentang budaya menjaga keselamatan, kesehatan serta kebersihan lingkungan kerja.
  3. Pemeriksaan perlengkapan dan peralatan kerja yang dilakukan security kepada karyawan sebelum masuk di lingkungan kerja.
  4. Aturan penggunaan atribut K3LH ditetapkan dengan tujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang berpotensi berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga berpotensi menciptakan suasana yang jauh lebih bersih, sehat dan sekaligus aman.
  5. Penerapan K3LH dalam sistem dan prosedur kerja k3 sangat penting karena seorang manajemen dari perusahaan tentunya akan mengupayakan atau mengusahakan bagi setiap karyawan agar segala sesuatunya sesuai dengan K3LH.
  6. Perusahaan memberikan petunjuk mengenai K3LH di lingkungan kerja supaya tenaga kerja lebih paham dan mengerti tentang K3 serta dapat menerapkannya sebaik mungkin.
  7. Setiap tenaga kerja berusaha untuk memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik agar pengelolaan sampah berjalan lebih baik. Nantinya sampah organic atau sampah yang dapat di daur ulang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan pupuk kompos. Sementara sampah anorganik seperti sampah plastik akan di buang pada tempat yang semestinya karena tak dapat di olah.

>Tujuan dan Sasaran K3LH

Aturan tentang K3LH di lingkungan tempat kerja memiliki sasaran sebagai berikut :

  1. Mencegah orang – orang baik tenaga kerja, partner atau client dan pemilik usaha mengalami penyakit akibat kerja tertentu di lingkungan tempat kerja
  2. Mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja ketika sedang bekerja
  3. Mencegah potensi korban mati ketika bekerja
  4. Mengurangi dan mencegah angka terjadinya cacat tetap atau cacat permanen
  5. Mencegah terjadinya pemborosan tenaga kerja, alat, modal, atau pun sumber – sumber produksi yang lainnya.
  6. Mengamankan material konstruksi pemakaian alat – alat kerja
  7. Membantu meningkatkan konsiditas kerja bagi setiap tenaga kerja tanpa adanya pemerasan
  8. Menjamin agar kehidupan yang jauh lebih produktif dapat tercapai di lingkungan kerja sehingga pekerja dapat lebih produktif dan perusahaan profit
  9. Menjamin tempat kerja bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu membantu meningkatkan semangat tenaga kerja dalam menjalankan setiap pekerjaannya.
Ada banyak keuntungan yang didapatkan dengan hadirnya K3LH yang menjadikan setiap karyawan nantinya merasa jauh lebih aman dalam menjalankan segala pekerjaannya.

Komentar